Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono segera dipanggil Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pidana penyembunyian atau penghilangan barang sitaan berupa uang Rp 34 miliar.
Uang yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana kelebihan Pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung Kuala Pembuang yang disimpan dalam kas daerah oleh Pemkab Kabupaten Seruyan, sesuai hasil putusan pengadilan.
Hal ini terkait gugatan Direktur PT Swa Karya Jaya, Tjiu Miming Apriliyanto, sebagai pelapor dalam kasus tersebut yang dimenangkan Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan Sudarsono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2016 lalu.
"Sudah jadi tersangka kasus dugaan pidana penyembunyian barang sitaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ucap Agus, Kamis (24/3/2016) di Mabes Polri.
Dijelaskan Agus, untuk bisa memanggil Sudarsono pihaknya harus menjalani mekanisme yakni mengantongi izin dari Mendagri.
"Untuk memanggil yang bersangkutan, ada mekanismenya melalui Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim," tegasnya.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, dikatakan jenderal bintang satu itu sudah dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya pada Rabu (23/3/2016) kemarin, Bupati Kabupaten Seruyan yang dilantik tanggal 23 Juli 2013 yang lalu mengaku kaget dengan kabar ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Saya benar-benar kaget, karena media begitu marak memberitakan saya sebagai tersangka, padahal saya, sampai saat ini, belum menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka." ujarnya.
Dia memaparkan, kronologis terkait kasus yang membelitnya.
Dia merasa sangat terganggu dengan maraknya kabar yang menyebutkannya sebagai tersangka.
Padahal, dia tidak sama sekali terlibat dalam proyek pembangunan pelabuhan teluk sagintung tersebut.