News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Segera Periksa Bupati Seruyan Sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono segera dipanggil Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pidana penyembunyian atau penghilangan barang sitaan berupa uang Rp 34 miliar.

Uang yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana kelebihan Pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung Kuala Pembuang yang disimpan dalam kas daerah oleh Pemkab Kabupaten Seruyan, sesuai hasil putusan pengadilan.

Hal ini terkait gugatan Direktur PT Swa Karya Jaya, Tjiu Miming Apriliyanto, sebagai pelapor dalam kasus tersebut yang dimenangkan Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan Sudarsono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2016 lalu.

"Sudah jadi tersangka‎ kasus dugaan pidana penyembunyian barang sitaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ucap Agus, Kamis (24/3/2016) di Mabes Polri.

Dijelaskan Agus, untuk bisa memanggil Sudarsono pihaknya harus menjalani mekanisme yakni mengantongi izin dari ‎Mendagri.

"Untuk memanggil yang bersangkutan, ada mekanismenya melalui Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim," ‎tegasnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, dikatakan jenderal bintang satu itu sudah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya pada Rabu (23/3/2016) kemarin, Bupati Kabupaten Seruyan yang dilantik tanggal 23 Juli 2013 yang lalu mengaku kaget dengan kabar ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Saya benar-benar kaget, karena media begitu marak memberitakan saya sebagai tersangka, padahal saya, sampai saat ini, belum menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka." ujarnya.

Dia memaparkan, kronologis terkait kasus yang membelitnya.

Dia merasa sangat terganggu dengan maraknya kabar yang menyebutkannya sebagai tersangka.

Padahal, dia tidak sama sekali terlibat dalam proyek pembangunan pelabuhan teluk sagintung tersebut.

Dia menjelaskan, pada 16 April 2007, terjadi perjanjian kontrak pekerjaan multiyears pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Provinsi ‎Kalteng, senilai Rp 112,736 miliar.

Proyek itu, ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pihak Pertama) dan Direktur PT Swa Karya Jaya (Pihak Kedua).

Namun, belakangan terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, sehingga dilakukanlah addendum pada 10 Agustus 2007, dan perubahan nilai kontrak menjadi Rp 127,441,381 miliar.

Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Seruyankepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Nomor: 050/1085.1/PHBKI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, perihal Persetujuan Pembayaran Klaim atas Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk ‎Segintung.

Berikutnya, Surat Ketua DPRD Kabupaten Seruyan kepada Bupati Seruyan Nomor: 170/45/DPRD/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal Persetujuan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyanatas Nilai Hasil Tim Penilai/Penghitung Sisa Pekerjaan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Tahun 2007-2010.

Pada 28 November 2011, terjadi perjanjian klaim pembayaran sebesar Rp 46,747,4 miliar karena pekerjaan proyek Pelabuhan Teluk Segintung Tahun 2007-2010 telah selesai. Pada 28 November 2011, dilakukanlah pembayaran kepada PT SKJ sebesar Rp 2 miliar.
Berikutnya, pada 21 Maret 2012, dilakukan kembali pembayaran sebesar Rp 10 miliar, sehingga total pembayaran sebesar Rp 12 miliar.

Pada 15 Agustus 2012, terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor: 29.C/LHP/XIX.PAL/08/2012. Di dalam LHP-BPK RI tersebut, banyak temuan terkait pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Karena itu, dalam salah satu rekomendasinya, khususnya point 1.

BPK RI memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang telah terealisasi sebesar Rp 12 miliar dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini