Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (24/3/2016) di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman.
Itu merupakan bentuk kesepakatan kerjasama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Dihadapan Menteri Jonan dan beberapa pegawai Kemehub, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat curhat soal beberapa hal yang ditandai oleh para jaksanya.
"Ada Pak Menteri, kasus yang kami tangani soal dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8, itu oleh DPR dibentuk panja dan terancam hak angket," ucap Prasetyo.
Selain itu, dalam sambutannya Prasetyo juga mengaku Jaksanya di daerah mendapat perlawanan dari tersangka kasus korupsi La Nyalla Mattalitti.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah kamar Dagang Industri (Kadin) untuk pembelian IPO Bank Jatim.
"Kasus La Nyalla dia mengerahkan pasukannya saat kami berupaya menegakkan hukum. Itu berbagai tantangan yang kami hadapi Pak Menteri," tambahnya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Bahkan Prasetyo juga sempat menyinggung adanya mantan Kadishub DKI Jakarta yang divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi dan seluruh hartanya disita, dikembalikan ke negara.