News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Politisasi, Kemendes Sebut Pendamping Desa Punya Kode Etik

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pendamping desa asal Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti ujian tulis di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Sebanyak 8.687 peserta calon pendamping desa se-Aceh mengikuti tes secara serentak. SERAMBI/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika membantah adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa.

Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak.

"Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu," ujarnya, Kamis (24/3/2016).

Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan kepala dan menanggapinya dengan tenang.

Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.

"Kalau ada data yang berkaitan dengan Parpol (Partai Politik), sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus Parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun," ujarnya.

Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.

"Saya ingin bertemu dengan mereka yang menyampaikan isu ini. Jangan ada dustalah di antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi.

Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa.

"Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan," ujarnya.

Terkait hal tersebut Erani mengakui, terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi.
Terhadap temuan tersebut, Kemendesa PDTT Langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada Ombudsman.

"Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, katanya ada yang umurnya sudah lewat tapi lulus sekeksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, langsung kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tidak ingin ada yang membajak rekrutmen pendamping desa yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dalam rekrutmen pendamping desa.

Ia justru mengajak masyarakat utuk segera melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang lulus rekrutmen pendamping desa.

"Rekrutmen pendamping desa paling terang seterang bulan purnama. Bodoh sekali kalau saya rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini