News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengecewakan, Desakan Eks PNPM Agar Dijadikan Pendamping Desa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kaum ibu dari Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mengikuti pelatihan tata boga yang dibiayai dari Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), di Pusat Pelatihan Tata Boga Cocochiz, Jakarta Barat, Minggu (24/11/2013). Pelatihan ini merupakan kegiatan pemberdayaan para ibu untuk memiliki keterampilan yang diharapkan bisa meningkatkan ekonomi keluarga dan kemandirian dalam bidang usaha. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya desakan bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang tergabung dalam Forum Pendamping Profesional Indonesia (FPPI), agar ditetapkan sebagai pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi, membuat sejumlah pihak kecewa.

Apalagi, desakan itu terus disuarakan dengan dalil PNPM lebih berpengalaman di bidang pemberdayaan.

Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Banten, Muhayar mengatakan, pihaknya menyesalkan tuduhan yang dilayangkan FPPI pada pendamping desa hasil seleksi 2015 yang dianggap tidak memiliki kompetensi.

"Desakan pendamping desa eks PNPM MP yang tergabung dalam FPPI menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak di pemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor," kata Muhayar dalam pernyataannya, Sabtu (26/3/2016).

Menurut Muhayar, seluruh kader yang berasal dari PSM dan TKSK yang lolos seleksi pendamping desa 2015 sudah bekerja dengan baik dan profesional di beberapa wilayah Banten.

"Para kader yang lolos seleksi pendamping desa 2015 yang menjabat sebagai TA, PD dan PLD merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun," katanya.

Atas hal tersebut, Muhayar khususnya para pendamping desa yang lolos seleksi menilai tuntutan PNPM agar menjadi pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi merupakan hal yang keliru.

Sikap PNPM pun dianggap telah melanggar Undang-undang.

"Menyesalkan tuntutan eks PNPM MP yang ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui seleksi karena tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku," tegasnya.

Muhayar menegaskan, seleksi pendamping desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Desa.

Dimana, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi pendamping desa dengan transparan.

"Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan rekrutmen pendamping Desa sesuai ketentuan dan mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini