TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Sby, terkait gugatan dari Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Diketahui bahwa, PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam UU partai politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Penasihat hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, dari kantor advokat Gani Djemat and Partners mengatakan, dengan jelasnya syarat hukum tersebut, majelis hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.
"Bila diibaratkan pertandingan tinju, para pendukung Romi telah tumbang sebelum bertanding karena gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada, sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan," kata Jusby kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Dirinya menilai, putusan Majelis Hakim PN Surabaya adalah sangat tepat.
Untuk itu pihaknya yakin, kalahnya Romi di PN Surabaya, juga bakal bernasib sama dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Romi di berbagai daerah, antara lain di PN Serang dan PN Jakarta Pusat.
Dikatakan Jusby, gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat akan dikalahkan pula dengan pertimbangan hukum yang sama.
Menurutnya, kalahnya gugatan ini juga membuktikan niat buruk PPP kubu Romi yang mencoba menafikan eksistensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Hal itu akan sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.