TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenpan-RB memberikan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya surat diduga dari Sekretaris Kementerian PAN-RB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan penyesalan pihaknya terkait surat itu.
"Pembuatan surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PAN-RB," kata Herman dalam keterangannya, Kamis (31/3/2016).
Menurut dia, surat tersebut dibuat atas permintaan Sekretaris Pribadi Menteri PAN-RB Reza Fahlevi kepada Staf Sekretaris Kementerian PAN-RB.
"Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PAN-RB mengkonsepkan surat tersebut," kata Herman.
Tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Sekretaris Kementerian PAN-RB langsung menandatangani surat tersebut.
"Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PAN-RB meminta konfirmasi kepada Menteri PAN-RB tentang arahan pemberian fasilitas kepada Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PAN-RB," ujar Herman.
Dikatakan, ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa Menteri PAN-RB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PAN-RB.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkop Kemenpan-RB.
Surat itu memuat permintaan fasilitasi untuk anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto.
Isinya meminta agar Konsulat Jenderal RI di Sidney memfasilitasi anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mengunjungi negara itu.