Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas akhir pelaporan SPT PPh Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2016.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 yang berisi Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Surat ini disampaikan pada Rabu (30/3/2016) dikarenakan adanya kendala di sistem pelaporan SPT.
Melalui surat keputusan tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Adanya keputusan ini, Dirjen Pajak mengarahkan agar para Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT secara Online setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 tanpa pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
Terkait adanya surat keputusan tersebut, Edward Sianipar, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung, berharap hal ini bisa membantu mengurangi antrian di semua KPP di seluruh Indonesia, khususnya Jakarta.
"Semoga bisa mengurangi antrian khususnya Jakarta dan dengan online ini semoga ke depannya bisa mengurangi budaya ketergantungan masyarakat untuk dipandu dalam mengisi SPT," ujarnya saat ditemui Tribunnews.com di kantornya