TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Brantas Abipraya (BA), Bambang E. Marsono mengaku bingung, ada dua stafnya yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap.
Kepada wartawan di kantor PT.BA, di Jalan DI.Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016), ia mengaku belum menerima pemberitahuan dari KPK, soal kasus yang menimpa karyawan di perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) itu.
"Kemarin saya cuma dilaporkan, ada dua orang dijemput KPK, tapi kami belum mendapat pemberitahuan resmi," katanya.
Dua orang yang karyawan yang diamankan adalah Direktur Keuangan PT BA berinisial SWA, Senior Manajer PT BA berinisial DPA.
Mereka diduga terlibat upaya suap terhadap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, agar kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya dihentikan.
Setelah diamankan dari lokasi yang tidak begitu jauh dari lokasi kantor tersebut, petugas KPK sempat membawa mereka ke kantor tersebut, dan menyita sejumlah dokumen dari ruangan tempat SWA bekerja.
Bambang E. Marsono memastikan perusahaannya tidak berkasus.
Ia juga mengaku tidak tahu kasus yang tengah digarap Kajati, yang menyeret dua orang karyawan BUMN tersebut.
"Kasus pertama kami tidak tahu, kami tahunya setelah ada kasus kedua ini, dari pemberitaan," katanya.
Namun ia meyakini kasus yang menjerat keduanya, adalah kasus prubadi. Kasus tersebut tidak dengan proyek-proyek yang ditangani PT.BA.
"Ini tidak ada hubungannya dengan proyek," katanya.