News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

Kejati DKI Belum Genap Sebulan Tangani Kasus Dugaan Korupsi di PT Brantas Abipraya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukan barang bukti uang sekitar USD 140 ribu yang di sita dalam oprasi tangkap tangan (OTT) dalam jumpapres pimpinan KPK dan pejabat Kejaksaan Agung di Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). KPK melaksanakan OTT penyuapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan PT Brantas Abipraya (BA) dengan tiga orang tersangka yang diamankan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (Persero) (PT BA) belum sampai satu bulan.

"Kurang lebih dua minggu atau tiga minggu ini (dimulai penyelidikan)," kata kata Waluyo saat dihubungi Jumat (1/4/2016).

Kasus pada PT Brantas, sebutnya, terkait penggunaan dana dalam BUMN tersebut, khususnya dana yang digunakan untuk iklan.

"Terkait penggunaan uang entertainment, iklan," katanya.

Hingga kini, jelas Waluyo, pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan bukti.

Dia juga menuturkan belum ada nama yang hendak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pada PT Brantas mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dari BUMN tersebut.

Sejumlah orang dari PT Brantas diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sudung Situmotang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, agar kasusnya dihentikan.

Saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini