Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno sebagai tersangka suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga hendak menyuap pihak Kejati DKI Jakarta senilai USD 148. 835.
Uang tersebut diserahkan Dandung kepada seorang perantara bernama Marudut (MRD).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam KPK telah melakukan gelar perkara dan KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan dan penetapan tiga orang tersangka."
"Suratnya sudah kami tandatangani," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pascapenangkapan Marudut dan Dandung di Hotel Best Western, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016).
Dandung dan Marudut bertemu di holel tersebut dan melakukan transaksi uang.
Saat keduanya kembali ke mobil, tim KPK langsung menangkap mereka.
Sementara Sudi Wantoko ditangkap di PT Brantas Abipraya.
Menurut Agus, pemberian uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupi pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana koruspi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Agus.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.