Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak merevisi syarat dukungan bagi calon independen dalam draf usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Karena oleh pemerintah syarat yang ada ini sudah tepat dan tidak perlu diperberat.
Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.
"Dalam syarat calon independen itu saya lihat tetap. Jadi seperti yang berlaku 6-10 persen bagi calon perseorangan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman ketika ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Tapi, kata Rambe, syarat dukungan 6-10 persen itu bukan lagi menurut jumlah penduduk.
Namun, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ialah 6-10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tidak adanya perubahan syarat pencalonan calon perseorangan itu tertera dalam draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota dari pemerintah, yang sudah diterima sebelum reses lalu.
Dengan masuknya draf tersebut, kata politikus Golkar itu, komisi II akan mempercepat pembahasannya.
Apalagi targetnya revisi UU Pilkada ini bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.
"Surpres, naskah akademik, usulan dari pemerintah sudah kita terima. Waktunya sangat terbatas, dari tanggal 6 sampai tanggal 29 April. Ini masanya untuk kita bahas," ujar Rambe.
Oleh karena itu katanya, selaku pimpinan Komisi, Rambe sudah menyampaikan kepada masing-masing fraksi bahan lengkap revisi yang diajukan pemerintah.
"Saya sudah sampaikan kepada fraksi-fraksi usulan revisinya dan naskah akademiknya," jelasnya.
Dengan itu pula Rambe jelaskan, bahwa semua anggota DPR harus mengetahui adanya surat masuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan revisi UU Pilkada.