TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohamad Sanusi, melalui pegacaranya Krisna Murti, mengatakan pihak Agung Podomoro Land lah yang berinisiatif untuk melakukan suap terkait kasus keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
"Iya pastinya itu. Inisiatornya swasta," kata Krisna di KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Namun demikian, Krisna mengatakan belum banyak mendengar cerita dari Sanusi terkait kasus tersebut. Krisna mengaku kliennya masih syok dan belum bisa digali keterangan lebih jauh.
"Belum, kondisinya masih belum memungkinkan. Masih syok. Yang pasti klien kami memang disuap," ungkap Krisna.
Krisna mengatakan, pemeriksaan Sanusi sejak kemarin dihentikan pada Sabtu dini hari lantaran kondisi yang tidak memungkinkan tersebut. Kliennya diperiksa sebanyak 17 pertanyaan.
"Cuma melihat kondisi dari pada klien kami, tidak memungkinkan untuk diperiksa lanjutan. Kita meminta tadi untuk dihentikan dan dilanjutkan besok," kata dia.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap tersebut diberikan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 miliar.
Suap tersebut guna keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara. (Eri Komar Sinaga)