TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mengakui memberikan uang Rp 2 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ariesman sudah mengakuinya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedari Jumat (1/4/2016) malam hingga Sabtu (2/4/2016).
"Ada permintaan uang Rp 2 miliar dan sudah dijelaskan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata kuasa hukum Ariesman, Ibnu Akhyat, di KPK, Jakarta, Sabtu.
Ibnu mengakui uang tersebut diserahkan dua kali.
Hanya, Ibnu mengatakan belum mengetahui siapa pihak yang pertama kali meminta uang Rp 2 miliar itu.
"Saya nggak bisa menjelaskan isi dari BAP ini ya. Intinya ada uang Rp 2 miliar diserahkan kepada Sanusi," kata dia.
Diperiksa sejak kemarin pukul 19.55 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB, Ibnu mengatakan kliennya hanya ditanya 10 pertanyaan.
Ibnu mengatakan pemeriksaan itu masih seputar pemberian uang Rp 2 miliar kepada Sanusi.
Suap tersebut untuk guna keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.