Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar islah yang digelar pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy dianggap muktamar ilegal.
Ketua Umum DPP PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan kubu Romahurmuziy atau Romy, tidak berhak menggelar muktamar karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena pertemuan itu adalah pertemuan yang melawan hukum," kata Djan Faridz Kepada wartawan dalam konfrensi persnya, di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
Karena itu, ia menyayangkan upaya kader partai pendukung Romy yang mencoba meyakinkan Presiden Joko Widodo bahwa mereka lah kepengurusan yang sah.
Hal tersebut terlihat dengan diundangnya Presiden Jokowi untuk hadir dalam muktamar 8 April mendatang.
Ia yakin Presiden adalah pemimpin yang taat hukum.
Djan Faridz juga mengaku yakin Presiden menerima rombongan tersebut, karena dipimpin anak buahnya sendiri, yakni Lukman Hakim, kader partai yang juga menjabat sebagai Menteri Agama.
"Karena yang datang menteri beliau ya beliau terima," terangnya.
Namun untuk memastikan presiden tidak menerima informasi yang salah, Djan Faridz mengaku akan mengirimkan surat untuk Presiden, serta Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
"Kita tahu beliau sangat menghormati hukum, saya tidak perlu mengimbau, meminta, apalagi melarang, beliau tahu benar dan salah," jelasnya.