TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima dua nama baru untuk dicegah bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua orang yang dicegah tersebut berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan).
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus suap Raperda reklamasi teluk Jakarta.
"Diajukan KPK per 4 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Heru, dalam permintaan cegah tersebut GP dan BK adalah pekerja swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, GP adalah Gery sementara BK adalah Berlian.
Keduanya adalah karyawan PT Agung Podomoro Land.
Berlian sekretaris di PT Agung Podomoro sementara Gery tercatat sebagai karyawan.
Keduanya sebenarnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada pekan lalu.
Gery yang berperan sebagai penghubung Agung Podomo dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap di mal FX Sudirman sementara Berlian ditangkap di rumahnya di Rawamangun Jakarta Timur.
Namun, keduanya dilepaskan karena penyidik menilainya hanya sebatas perantara dan tidak mengerti peruntukan uang itu.
Suap Rp 2 miliar diberikan kepada Sanusi terkait terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.