Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat keputusan (SK) DPP PKS mengenai pemberhentian Fahri Hamzah.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
"Kita tidak bisa melakukan hal lebih lanjut tanpa adanya surat keputusan tersebut," tuturnya.
Agus mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan bila surat tersebut sudah diterima dari DPP PKS.
Kemudian, pimpinan juga akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan proses selanjutnya.
"Keputusan DPR ini kan bukan keputusan pribadi tapi keputusan kolektif kolegial sehingga memang seluruh keputusan itu betul-betul kolektif kolegial," imbuhnya.
Ia mengatakan proses surat tersebut melibatkan seluruh pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi untuk melihat permasalahan hukum dalam kasus Fahri.
"Yang jelas keputusan yang ada nantinya bukan keputusan semata dari pimpinan tetapi keputusan kolektif kolegial," katanya.