News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Sanusi Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Untuk Tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diperiksa untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan Raperda reklamasi pantai Jakarta.

Sanusi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Dia diperiksa untuk tersangka AWJ (Ariesman, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Sanusi sendiri ditangkap KPK di Mal FX Sudirman, Kamis (31/3/2016).

Dia kedapatan menerima uang suap Rp 1 miliar dari Ariesman yang diantar Trinanda Prihantoro, seorang personal asistant di PT Agung Podomoro.

Sanusi pun sempat dimintai keterangannya usai penangkapan itu.

Sanusi hanya sanggup menjawab 17 pertanyaan penyidik karena masih dalam kondisi shock.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan personal assitant di PT Agung Podommoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini