TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan perdata Rp 1 triliun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melawan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (6/4/2016).
Seluruh pihak tergugat diantaranya tergugat pertama Presiden Joko Widodo, tergugat kedua Menkopolhukam, tergugat ketiga Menkumham hadir dengan dikuasakan pihak Kejaksaan Agung.
Persidangan diawali dengan hakim memeriksa surat kuasa para pihak.
Setelah dinyatakan lengkap, kemudian majelis hakim menanyakan para pihak untuk melakukan proses mediasi dan menunjuk mediatornya.
Ketua tim penasihat hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat meminta agar pemerintah menghormati proses persidangan yang berlangsung khususnya selama mediasi.
"Jadi diminta pemerintah tidak menghadiri acara kegiatan illegal yang menyerupai muktamar di Asmara Haji Pondok Gede Jumat ini tanggal 8 April 2016. Bila menghadiri Muktamar Ilegal tersebut maka Presiden atau pemerintah menunjukkan pelecehan terhadap proses persidangan dan juga memperlihatkan keberpihakan terhadap kegiatan illegal yang lagi diperiksa di pengadilan," kata Humphrey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dirinya menyebut kegiatan itu ilegal, lantaran betentangan dan melawan putusan Mahkamah Agung RI No.601 yang menolak permohonan Penggugat kembali ke kepengurusan muktamar Bandung dan menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.
Selanjutnya Humphrey meminta agar prinsipal para tergugat, hadir dalam proses mediasi.
"Artinya Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Menkumham termasuk penggugat asli Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP harus hadir langsung dalam proses mediasi tidak bisa diwakili," katanya.
Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan pasal 6 ayat 1 yang berbunyi "Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum".
Majelis hakim juga mengingatkan pada para kuasa hukum, yaitu pihak kejaksaan untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam proses mediasi sesuai aturan yang ada karena bisa ada sanksi kalau dilanggar.
Selanjutnya kuasa hukum para pihak baik penggugat maupun para tergugat menyerahkan kepada majelis hakim mengenai penunjukan mediator.
Akhirnya para pihak sepakat menunjuk Diah Siti Basariah sebagai mediator hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Semua pihak harus menunjukan itikad baiknya baik selama proses mediasi sudah jelas secara tegas tadi Hakim Mediator mengatakan bahwa pada agenda mediasi berikutnya yakni Rabu 13 April semua pihak dalam hal ini pak Djan Faridz, Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Menkumham agar hadir," kata Humphrey.
Diberitakan sebelumnya, Humphrey mengatakan dasar gugatan tersebut lantaran tidak dijalankannya putusan MA No. 601/2015, yang menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz, sebagai kepengurusan yang sah.
"Pemerintah menghiraukan keberlakuan putusan MA itu, yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum. Jadi dasar gugatan ini adanya perbuatan yang melawan hukum," kata Humprey.