News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembali Dipanggil Kejagung, Hary Tanoe Minta Penundaan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (17/3/2016). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom Tahun Anggaran 2007-2009. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, terkait dugaan korupsi pada restitusi pajak tahun 2007-2009.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membenarkan kliennya kembali dipanggil Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, jelas Hotman, Hary Tanoe tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (6/4/2016), karena sedang berada di luar kota.

"Karena sedang berada di luar kota. Kami minta diundur sampai tanggal 11 (April)," kata Hotman saat dihubungi.

Hotman menyebutkan permintaan penundaan akan dikirim pihaknya ke Jampidsus hari ini.

"Nanti ada bawahan saya ke sana," katanya.

Pada penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo telah satu kali menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Kamis (17/3/2016), Ketua Umum Partai Perindo tersebut mengaku lebih banyak menjawab tidak tahu.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurudin, PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8.

Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.

Meski, bukti transaksi yang menjadi persyaratan adalah palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group mengirim pesan singkat bernada ancaman dan menggunakan media miliknya untuk membuat citranya buruk.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini