TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Pada sore ini untuk kepentingan penyidikan, penyidik menggeledah di rumah tersangka MSN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
"Jadi penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung. Tadi dimulai sekitar empat (16.00 WB) sore," tukas Priharsa.
Sekedar informasi, KPK telah menggeledah berbagai tempat terkait kasus tersebut.
Tempat-tempat tersebut antara lain ruangan kerja Sanusi, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Balegda Mohamad Taufik, ruangan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan ruangan perundang-undangan.
Sanusi diketahui menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka. Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.