TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, Senin (11/4/2016).
Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam persidangan, anggota Komisi V DPR ini mengaku menerima uang pelicin fee sebesar enam persen dari total Rp 41 miliar dari Abdul Khoir.
Fee tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"(Saya terima) enam persennya 245,700 Dollar singapura, yang sudah diserahkan penyidik KPK," kata Damayanti saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Dirinya mengatakan, sejatinya mendapatkan uang sebesar 328 ribu dolar Singapura.
Namun, dia harus membagi upah tersebut dengan dua rekannya, Desi dan Julia (Uwi) yang menjadi perantara pemberian uang dari Abdul kepada dirinya.
Keduanya masing-masing mendapatkan persenan sebesar 41.150 dolar Singapura.
Menurutnya, besaran fee yang didapatkannya dari Abdul Khoir ditentukan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Mustari.
"Pak Amran menginstruksikan langsung kepada Abdul untuk memberikan fee (proyek) yang sudah ada judul dan kode masing-masing," kata Damayanti.