TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS, Haris Azhar menyatakan bahwa Detasemen Khusus antiteror (Detasemen 88) telah melakukan diskriminasi terhadap keluarga Siyono yang selama ini 'dicap' sebagai teroris.
"Apa yang dilakukan Densus 88 dan pihak Kepolisian bahwa Siyono beserta anak dan istrinya ini adalah bentuk diskriminasi yang masif. Tidak bisa dibiarkan, harus ada pemulihan nama baik," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Haris mengatakan bahwa tidak ada satupun pihak yang dapat memberikan cap teroris kepada seseorang atau sekelompok orang tanpa ada langkah pengadilan terlebih dahulu, apalagi harus menghilangkan nyawa orang tanpa proses pengadilan.
"Dari segi manapun, apa yang dilakukan Densus ini telah melanggar HAM dan harus dilakukan proses pengadilan kepada seluruh anggota dan pejabat yang terkait dengan masalah ini," katanya.
Haris menambahkan bahwa kasus kematian Siyono yang dipenuhi dengan kejanggalan harus menjadi cerminan dan evaluasi besar bagi kepolisian dengan sistem dan prosedur yang ada.
"Ini harus jadi cerminan jangan ada lagi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan ini menjadi tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil," kata Haris.