News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengemplang Pajak Rp 4,3 Miliar, Dua Pengusaha Batubara Masuk Bui

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan

Totalnya mencapai Rp 5,6 miliar pada tahun 2010 silam. Padahal, diakui Santoso, pihaknya sudah memberi toleransi kepada RY, agar bisa membayar, sebelum masuk ke ranah hukum.

"Tapi setelah batas waktu yang diberikan tidak juga ada tanggapan. Makanya kami tetapkan RY sebagai tersangka pada tahun 2012," ujar Santoso.

Selama masa persidangan, kata Santoso, tersangka RY menjalani sidang sebanyak 20 kali pertemuan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak tahun 2010. Kemudian pada tahun 2012 status hukumnya ditingkatkan, karena tidak ada etikad baik RY untuk menyelesaikannya.

"Bulan Januari RY mulai sidang perdana sampai hari ini sudah 20 kali sidang dan dilakukan vonis," jelas Santoso.

Sebelum dijatuhi hukuman, kata Sanstoso, tim penyidik menyebutkan RY tidak melaporkan seluruh hasil penjualan produk perusahaannya dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

"Tindakan tersangka ini sudah dilakukan sejak Januari 2006 hingga Desember 2012," ungkapnya. (Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini