Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tanpa konsultasi.
DPR pun akan memerintahkan Komisi XI untuk membas RUU Tax Amnesty tersebut.
"(DPR) sudah memutuskan, kita akan perintahkan Komisi XI untuk bahas tax amnesty. Dibahas dibuka raker bersama menteri yang ditugaskan presiden," kata Ketua DPR, Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Ade menuturkan, DPR berharap tax amnesty bisa tuntas pada masa sidang kali ini.
Dikatakan Ade, adanya tax amnesty bertujuan untuk perbaikan ekonomi nasional yang saat ini belum menunjukkan pertumbuhan yang memuaskan.
"Intinya harus tuntas. Maunya begitu (29 April selesai). (tax amnesty) harapan untuk perekonomian nasional," tuturnya.
Menurut Ade, mayoritas fraksi di DPR pun sepakat agar RUU Tax Amnesty dilakukan pembahasan lanjutan.
Menurutnya, fraksi yang menolak sudah dapat menerima dilakukannya pembahasan RUU Tax Amnesty.
"Kemarin misspersepsi saja, sebenarnya kebijakan fraksinya tidak begitu," katanya.