Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung melalui tim pengawasan internal pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa seorang jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang, Jawa Barat.
Jamwas Widyo Pramono menyebutkan jaksa tersebut bernama, Fahri Nur Mallo yang baru dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Iya sudah ada di Kejagung, ini sedang diproses," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan internal pada Fahri, Widyo menyebutkan Tim Jamwas akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait dugaan suap.
"FNM itu akan kami serahkan ke KPK. Itu menunjukan kerjasama Kejaksaan dengan KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap jaksa Kejari Jabar berinisial D dan Bupati Subang Ojang Sohadi pada Senin (11/4) pagi. Keduanya ditangkap usai jaksa D yang merupakan jaksa penuntut Kejari Jabar menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura.
Uang tersebut diduga untuk pemulusan terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang.
Jaksa Devyanti dan Bupati Subang Ojang Sohandi yang sudah berada di dalam kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal pasca-OTT, telah menjadi tersangka dalam dugaan tindak gratifikasi ini.
Sedangkan jaksa Fahri, yang tidak ikut tertangkap tangan, telah ditetapkan pula menjadi tersangka.