News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Siyono Dianggap Janggal, Kapolri Siap Dikoreksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (tengah), Ketua tim dokter forensik dr Gatot Suharto SpF (kiri) serta Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kanan) menunjukkan uang senilai Rp100 juta yang sebelumnya diserahkan Polisi kepada keluarga jenazah terduga teroris asal Klaten Siyono, saat berlangsung pemaparan hasil autopsi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2016). Hasil autopsi diantaranya yaitu sebelumnya belum pernah dilakukan autopsi terhadap jenazah dan kematian Siyono disebabkan benda tumpul yang dibenturkan ke bagian rongga dada hingga membuat tulang dada patah ke arah jantung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akhirnya bersuara soal kasus kematian terduga teroris Siyono yang menurut Komnas HAM dan PP Muhammadiyah ada kejanggalan.

Mengenai hasil visum dari Polri dan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Siyono oleh tim dokter PP Muhammadiyah dibantu satu dokter forensik Polri, Badrodin menghargai hal itu.

"Saya terimakasih kasus Siyono sudah dilakukan autopsi dan sudah ada hasilnya. Kami hargai itu karena terkait dengan Densus 88 yang tupoksinya sudah jelas. Kalaupun dalam pelaksanaan upaya ‎pemberantasan terorisme ada hal yang dianggap janggal, dicurigai ada kekeliruan, saya siap dikoreksi," ungkapnya, Selasa (12/4/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini melanjutkan, hasil autopsi Siyono dan hasil pemeriksaan serta pengawasan di Propam dan Irwasum akan dicocokkan apakah memang ada kejanggalan.

"Kami di Polri ada mekanismenya, Irwasum yang melakukan pengawasan dan Propam yang melakukan pemeriksaan. Nanti dilihat cocok gak antara proses di Propam dengan temuan dari hasil otopsi‎," tambahnya.

Apabila memang ditemukan pelanggaran maka, orang nomor satu di Institusi Polri ini akan menindak anggota yang bersalah dan diproses hukum baik pelanggaran kode etik, disiplin hingga pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini