News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi bagi Anggota Polri Tunggu Kecocokan Hasil Autopsi dan Pemeriksaan Propam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Bandung berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (18/3/2016). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden RI dan Kapolri untuk membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 karena dinilai telah banyak membunuh kaum Muslimin tanpa diadili dan telah menciptakan stigma buruk di masyarakat dengan melecehkan kitab suci kaum muslimin dijadikan sebagai barang bukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak Polri akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang memang terbukti bersalah di kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan sanksi-sagksi yang mungkin diterima yakni kode etik, sidang disiplin hingga pidana.

"Soal sanksi apa, itu sangat tergantung dari pelanggarannya apa. Kan Propam masih melakukan pemeriksaan, nanti bisa kena kode etik, disiplin atau pidana," tegasnya, Selasa (12/4/2016) di Mabes Polri.

Disinggung soal apabila menghilangkan nyawa orang yakni Siyono, maka anggota harus diproses hukum‎ menurut Badrodin bisa saya anggota itu melakukan pembelaan diri.

"Kita lihat nanti, kan ada pembelaan diri. Misal kita mau melakukan penangkapan lalu kita dilawan, ditembak, pasti kita tembak duluan. Apakah seperti itu pidana? Pidana betul, tapi kan termasuk dalam pembelaan diri," ‎tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini