TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur, Ir La Nyalla Mattaliti, bisa bernafas lega.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan diajukan La Nyalla terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (12/4/2016).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, memutuskan penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu hakim membatalkan La Nyalla sebagai tersangka kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk membeli saham perdana (IPO) Bank Jatim.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon (Kejati Jatim) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata hakim.
Kontan putusan itu disambut takbir oleh pendukung La Nyalla.
"Allahu Akbar...Allahu Akbar...," ujar pendukung La Nyalla sembari mengepalkan tangan. Saat ini La Nyalla tidak berada di Indonesia. Ia diduga berada di Singapura, setelah beberapa saat di Malaysia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan putusan praperadilan itu tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. Maruli bahkan menyatakan akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
"Saya ingin perkara ini maju ke Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan. Kalau praperadilan kan belum masuk ke pokok perkara," kata Maruli.
Maruli cuiga sejak awal hakim condong kepada kubu La Nyalla, di antaranya menolak kesaksian penyidik Kejati Jatim.
"Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, mengapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring," katanya.
Ia juga mengungkapkan sikap hakim yang berpihak kepada kubu La Nyalla.
"Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, hakim tambahkan lagi," katanya.
Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim, mengaku kecewa pada putusan itu. Ia menyatakan, alat bukti baru diperoleh penyidik sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim.