TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis. Fahri diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Fary sendiri telah tiba di KPK untuk diperiksa untuk tersangka anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto. Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.