Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Mudzakkir menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung harus berdasarkan kerugian negara dari bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mulanya ia menerangkan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor ada unsur pokoknya. Karena dalam praperadilan itu cukup membuktikan unsur pokoknya.
"Maka penegak hukum itu harus mengerti, setiap pasal itu ada unsur pokoknya," kata Mudzakkir kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Kemudian dikatakan Mudzakkir kerugian keuangan negara harus ada yang membuktikan.
Atas hal itu ia menegaskan menurut UUD bahwa BPK yang berwenang.
"Karena orang itu jadi tersangka tidak tersangka, itu tergantung pada kekuatan produk dari hasil audit (BPK) itu. Jadi kalau dia ternyata setelah dihitung secara objektif kesimpulannya terjadi kerugian keuangan negara disebabkan perbuatan melawan hukum pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor," kata Mudzakkir.
Ia melanjutkan itu menjadi dasar kerugian negara dan pidana.
Kalau kerugian negara itu masuk ranah pidana, disitulah baru mulai mencari siapa pelakunya.
"Jadi nanti orang jadi tersangka, bisa ditahan. Tapi kalau kerugian negara tidak ada, dan baru diproses, itu juga nggak boleh. Harus pasti dulu," tegasnya.
Sebelumnya Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli merespon pernyataan ahli pidana bahwa penetapan tersangka Tom Lembong salah prosedur.
Adapun hal itu dikarenakan penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung tak dilengkapi dengan bukti audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merespon hal itu, Zulkipli mengatakan bahwa penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
"Itu kan pendapat. Yang disampaikan itu kan sifatnya ilustrasi umum, bukan di perkara ini. Kalau soal perhitungan kerugian, tadi kan disampaikan juga oleh ahli penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti, itu standarnya," kata Zulkipli kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah berdasarkan aturan melalui putusan MK. Serta Peraturan Mahkamah Agung.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Menyebabkan Kerugian Negara
"Minimal dua alat bukti. Nggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK khususnya, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka, nggak ada. Tadi dari ahli sana (Pemohon) sudah disampaikan," jelasnya.