Pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan, lanjut Asep, untuk kesejahteraan desa.
"Agenda ini mencakup dorongan Negara agar desa dapat mengakses, mengelola, memanfaatkan dan atau menguasai sumberdaya alam yang ada di desa dan sekitarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.
Selain itu, lanjut Asep, pengembangan desa sebagai lumbung ekonomi berbasis sumberdaya lokal.
"Penguatan desa sebagai lumbung ekonomi bertujuan untuk menciptakan pilihan dan peluang ekonomi yang lebih banyak bagi warga desa sehingga memperbesar kesempatan mengembangkan penghidupan yang layak di desa," kata Asep.
Fasilitasi dan pemberdayaan. Agenda ini menyangkut kebutuhan desa untuk mendapatkan dukungan pendampingan agar desa dapat menjalankan mandatnya dari UU Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dari peta implementasi UU Desa diatas, kata Asep, jelas bahwa ada agenda besar yang harus dijalankan oleh Negara untuk mewujudkan desa yang dicita-citakan UU Desa.
Pendampingan desa adalah salah satu dari agenda besar tersebut.
Tetapi, pendampingan desa menjadi hal penting, karena dengan pendampingan ini desa diharapkan dapat dengan cepat menyelenggarakan kewenangannya secara mandiri.
"Oleh karena itu, memperhatikan perkembangan polemik soal pendamping desa yang berkepanjangan akhir-akhir ini, kami sebagai pelaku pendampingan desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam APPMI menyatakan sikap agar pemerintah melalui Kementerian Desa tidak terganggu oleh kegaduhan akibat polemik seputar pelaku pendampingan desa," tegasnya.