TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan telah menerima laporan tim klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan pelanggaran etik setelah ada upaya penyuapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dari hasil pemeriksa tersebut, Prasetyo menyebutkan, tidak terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khususnya, Tomo Sitepu.
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa-apa. Bahwa ada orang yang berusaha menyuap, itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Menurut Prasetyo, hasil pemeriksaan Jamwas menunjukkan dua anak buahnya tersebut, sama sekali tidak mengetahui ada upaya gratifikasi dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).
"Jangankan pasif (menerima suap), tahu pun tidak. Ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kami," katanya.
Lebih lanjut prasetyo menuturkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penegak hukum yang menangani dugaan gratifikasi untuk meminta penghentian perkara di PT. BA.
"Sudah kami sampaikan pada KPK. Selanjutnya, silahkan mereka mengkaji lebih jauh," katanya.
Sebelumnya, Tim Klarifikasi Jamwas telah memeriksa beberapa jaksa pada Kejati DKI Jakarta yaitu Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang; Wakajati DKI Jakarta, Muhammad Rum; Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.
Pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah diperiksa tim Jamwas. Mereka adalah Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto; dan Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Andi Darmawangsa
Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.