News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

Kajati DKI Dinilai Tak Langgar Etik, Muhamad Syarif: Keputusan Kejagung Beda Dengan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu belum aman dari sandungan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun saat ini hasil pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung keduanya dinyatakan bersih dari kasus percobaan suap kepada Kejati DKI Jakarta.

"Jadi bisa saja keputusan yang diambil Kejagung berbeda dengan apa yang diambil KPK. Tergantung pendalaman yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif, di kantornya, Jakarta, Sabtu (15/4/2016).

Syarif menegaskan pihaknya masih mendalami berbagai keterangan terkait peran Sudung dan Tomo.

"Indikasinya itu sedang didalami kami. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita akan mendengar jawaban yang pas," kata dia.

Walau sudah memeriksa dua kali, Syarif memastikan keduanya masih akan dipanggil lagi.

"Masih akan diperiksa beberapa kali lagi ya, yang sedang kita petakan itu. Antara pemberi dan penerima itu kan seharusnya ada meeting of mind,' kata Syarif.

Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).

Dandung menyerahkan uang USD 148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang.

Marudut diduga kuat sebagai pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini