Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, Krisna Murti, masih bersikeras uang yang diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro tidak terkait reklamasi.
Krisna menyebutkan uang sebesar Rp 1,14 miliar itu merupakan bentuk dukungan Arisman kepada Sanusi yang berniat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 mendatang.
"Yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata untuk memberikan bantuan dalam rangka Pilgub," kata Krisna usai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Krisna, uang tersebut berasal dari kocek pribadi Arisman dan tidak ada kaitannya dengan regulasi reklamasi di Teluk Jakarta yang tengah dibahas oleh rekan sejawat Sanusi di Jalan Kebon Sirih.
Arisman dan Sanusi, sebut Krisna, telah lama berteman. Sehingga, sudah biasa Arisman memberikan sejumlah uang kepada kliennya.
"Uang dari Ariesman bagaimana pun juga, sudah biasa," katanya.
Saat ini dua sahabat itu tengah menjadi tersangka pada kasus dugaan suap untuk memuluskan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Selain itu, Trinanda Prihantoro yang diduga sebagai perantara suap ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro di sebuah pusat perbelanjaan pada Kamis (31/3/2016) silam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.