TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan beberapa kementerian menggelar rapat koordinasi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah otonomi khusus seperti DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, serta Papua Barat.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan beberapa syarat akan ditetapkan pada daerah-daerah khusus tersebut.
"Ada tiga daerah yang berotonomi khusus dan ketiganya mempunyai otonominya sendiri-sendiri karena mereka tidak dapat disamakan dengan daerah lainnya," katanya di kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016)
Dia mencontohkan, seperti di DKI Jakarta, pasangan calon harus memenangkan 50persen+1 suara jika akan menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Sementara di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, partai politik lokal dapat mengusung pasangan calon apabila telah memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPRD, serta pasangan calon wajib dapat membaca Al-quran secara baik.
"Kalau di Papua Barat, kami berencana agar pasangan calon salah satunya merupakan penduduk asli Papua," ujar Husni.
Namun, semua hal itu, baru sebagai usulan sementara yang berada di luar peraturan KPU (PKPU).
Oleh karena itu, dia meminta untuk diberi masukan dari pihak pemerintah.
Dalam acara koordinasi tersebut, hadir pejabat dari kementerian koordinator politik, hukum dan keamanan, kementerian dalam negeri, kementerian hukum dan HAM, serta Bawaslu dan DKPP.