Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua terduga teroris asal Klaten, hadir dalam sidang etik dua anggota Densus 88 yang diduga melakukan kesalahan prosedur saat mengawal Siyono, Selasa (19/4/2016).
Namun mereka menolak memberikan keterangan kepada Propam Mabes Polri lantaran tidak didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan hal tersebut.
"orangtua Siyono sudah hadir tapi tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara," kata Agus di Mabes Polri.
Dikatakan dia, dikarenakan sidang etik tersebut sifatnya tertutup akhirnya majelis hakim pun menolak keinginan orangtua Siyono.
"Mengingat sidang tertutup maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan mereka untuk didampingi pengacara," beber Agus di Mabes Polri.
Akhirnya lantaran tidak bersedia memberikan keterangan, komisi sidang membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan.
"Pernyataan itu ditandatangani yang bersangkutan diatas meterai dan disaksikan dua pengacaranya," kata Agus.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Siyono dinilai penuh kejanggalan dan banyak menuai kritikan.
Menurut keterangan kepolisian, Siyono tewas karena kelelahan setelah berkelahi dengan aparat di dalam mobil ketika dibawa pengembangan.
Namun, hal tersebut berbeda dengan hasil investigasi dan autopsi tim dokter Muhammadiyah dan Komnas HAM.
Mereka mengklaim Siyono tidak melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88.