Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Iriawan mengakui adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 Antiteror saat mengawal Siyono.
Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut.
"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu seharusnya kan diborgol, tetapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan.
Propam telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk rekonstruksinya. Selain itu, kata Iriawan, semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. (tribunnews/gle/kps)
Baca tanpa iklan