Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa pemakaian materai dalam surat dukungan pasangan calon yang melalui jalur perseorangan melalui cara kolektif.
Hal itu tertuang dalam pasal 14 ayat 8 rancangan PKPU No 9 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan.
"Pemakaian materai itu secara kolektif. Mereka yang mendukung satu pasangan calon melalui jalur independen bisa dikumpulkan dari satu kelurahan," jelasnya di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Ferry menjelaskan pemasangan materai itu perlu sebagai dukungan yang sah dan sebagai bentuk otentifikasi yang memang ada di dalam aktivitas dukungan yang dilakukan masyarakat.
Pemasangan materai, lanjut Ferry, akan memakai dana pasangan calon dan tidak difasilitasi KPU Daerah karena hal tersebut merupakan satu konsekuensi mencalonkan diri dari jalur perseorangan.
Dirinya menampik pemakaian materai akan mempersulit pasangan calon independen, karena hal itu sudah berlangsung lama.
"Sebenarnya tidak ada yang perlu dipolemikkan. Ini sudah berlangsung lama," katanya.
"Nanti pengumpulan syarat dukungan pakai kantong plastik saja cukup per kelurahan dengan dicantumkan materai, tidak sulit dan kami tidak mau mempersulit," tambahnya.