TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan total 24 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Puluhan orang yang terlibat kejahatan judi online tersebut dihadirkan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi
Mengenakan baju berwarna oranye, tampang para tersangka judi online diperlihatkan ke publik.
Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.
AK yang mengenakan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi
"Iya (saya menyesal dan kapok)," katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dinyatakan tidak lolos.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucapnya.
Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.
Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia.
Keponakan Ketua Umum Partai
Polisi membenarkan satu di antara tersangka kasus judi online dibekingi oknum Komdigi ialah Alwin Jabarti Kiemas.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).