"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Dari hasil penelusuran Alwin Jabarti Kiemas keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.
Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.
“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi
Timses Paslon Pilpres Terseret Kasus Judi Online Komdigi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan dari 24 tersangka satu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
“Iya (Tony Tomang),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tersangka T ini berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.
Berkat tersangka T, mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Hasil penelusuran jejak digital, Tony Tomang merupakan tim sukses pasangan calon (timses paslon) pada Pilpres 2024.