News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Tampang Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Timses Paslon Pilpres Terseret Kasus Judi Online Komdigi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan dari 24 tersangka satu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.

“Iya (Tony Tomang),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi

Tersangka T ini berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.

Berkat tersangka T, mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Baca juga: Sambil Tertunduk, Tersangka AK Menyesal Terjerat Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

Hasil penelusuran jejak digital, Tony Tomang merupakan tim sukses pasangan calon (timses paslon) pada Pilpres 2024.

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Lalu ada D dan E serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tidak terblokir oleh Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.

Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mercy Berplat Nomor S 4 TAN

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini