Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa jam setelah KPK menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriacida Azhari menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/4/2016) petang.
Namun, usai pertemuan sekitar pukul 17.30 WIB, Aidul membantah jika pertemuan dengan MA terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor MA.
"Tadi itu (rapat) tentang program-program, tidak ada kaitannya dengan itu (penggeledahan)," ujar Aidul di kantor MA.
Menurut Aidul, KY tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam perkara yang membelit karyawan di MA.
KY hanya memiliki kewenangan menangani masalah etik hakim.
"Kita ini hanya masalah etik hakim saja, di luar itu bukan kewenangan kami," paparnya.
Menurut Aidul, perkara digeledahnya ruang sekjen MA biarlah ditangani pengawas internal lembaganya sendiri.
MA memiliki aturan untuk menangani masalah yang menyangkut intenal organisasinya.
"Kan pengawasan dari dalam karena itu kan tidak menyangkut hakim, ini menyangkut personal karena itu pengawasan dari bagian Bawas (bagian pengawas," katanya.
Usai operasi tangkap tangan panitera sekaligus sekretatis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution di Hotel Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (20/4/2016) malam, penyidik KPK melakukan penggeldahan di empat lokasi.
Satu diantaranya ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Pagi-pagi buta sekitar pukul 05.30 wib, penyidik antirasuah melakukan penggeladahan di lantai satu gedung utama MA.
Lima orang penyidik mendatangi gedung lembaga yang memiliki slogan Dharmayukti itu.
Dari ruangan Nurhadi, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen.