News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kerjasama Interpol, Bareskrim Buru Dua DPO Korupsi Bank Century

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Boy Rafli Amar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bareskrim Polri terus melakukan perburuan terhadap dua DPO kasus korupsi dana nasabah Bank Century yang kini bersembunyi di luar negeri.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap keduanya.

"‎Dua buronan kami kejar, kerjasama dengan Interpol. Terus kami lakukan upaya-upaya," ujar Badrodin, Jumat (22/4/2016) di Mabes Polri.

Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam kasus ini ada delapan tersangka.

Dimana enam diantaranya sudah ditangkap termasuk Hartawan Aluwi, yang adalah mantan Presiden Komisaris PT Antaboga.

Hartawan ditangkap di Singapura dan pada Kamis (21/4/2016) malam dipulangkan ke Indonesia.

Kini Hartawan ditahan di tahanan Bareskrim Polri untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

"Jadi masih tersisa dua buronan lagi, yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Kami terus bekerjasama dengan Interpol. Masih terus dilakukan penyidikan, kami tidak bisa sebutkan di negara mana mereka bersembunyi," kata Boy.

Boy menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan menurutnya perlu waktu untuk bisa menangkap serta memulangkannya ke Indonesia.

"Tentu berikan waktu pada kami untuk terus berkoordinasi. Kami juga ucapkan terimakasih pada otoritas pemerintah Singapura yang sudah memberikan bantuan sehingga Hartawan bisa dikembalikan," katanya.

Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama. Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.

Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.

Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.

Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.

Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga 1,4551,455, triliun. Dana itu mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan. 

Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334.246 miliar untuk kepentingan pribadi. Lalu Anton Tantular menarik Rp 308,618 miliar dan Hartawan Auli yang paling banyak yakni Rp‎ 408.478.596 miliar. 

Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. ‎Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini