TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samadikun Hartono, terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap di Tiongkok, boleh dibilang istimewa.
Bukan hanya dijemput langsung oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso di Shanghai, tetapi juga dibawa ke Jakarta menumpang pesawat jet carteran.
Pesawat sewaan itu bernama Challenger 350 yang terbang selama empat jam dari Kota Shanghai, Tiongkok, dan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (21/4/2016), pukul 21.45 WIB.
Pesawat nomor lambung 9H-FCH tersebut disewa dari maskapai Vista Jet.
Pesawat berwarna silver mengkilat itu hanya menampung 10 penumpang termasuk 4 kru.
Setiba di landasan VIP Bandara Halim Perdanakusuma, sebuah tangga berkarpet merah langsung disandarkan di tangga pesawat.
Mengenai penggunaan pesawat carteran itu Sutiyoso mengatakan pemulangan terpidana empat tahun penjara yang telah buron selama 13 tahun tersebut harus memperhatikan keamanan, keselamatan dan kelancaran.
"Anda bisa bayangkan kalau yang bersangkutan dibawa menggunakan pesawat terbang komersiil," kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Sutiyoso menambahkan sebuah operasi militer seperti operasi penangkapan Samadikun memang berbiaya mahal.
"Ya memang operasi intelijen itu mahal," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, jika menggunakan pesawat komersil, harus transit di sejumlah tempat dan harus berurusan dengan pihak imigrasi, sehingga menghambat pemulangan.
"Perkara lagi itu," kata Sutiyoso.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, sebagai pembading, sewa pesawat Challenger 604 sebesar 5.503 dolar AS per jam.
Kalau 1 dolar AS setara dengan Rp 13.100 berarti harga sewa Rp 72 juta per jam. Kalau penerbangan dari Shanghai ke Jakarta memerlukan waktu empat jam berarti harga sewa sekira Rp 288 juta.