News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Peran AKP Ichwan Lubis dalam Lingkaran Narkoba Sumatera Utara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis, telah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum. Dia turut terlibat dalam jaringan narkoba Togiman alias JT Toni.

Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mencium AKP IL menerima dana Rp 2,3 miliar dari jaringan kelompok yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam tersebut.

Pemberian uang dari hasil bisnis narkoba Togiman itu diduga untuk menutup kasus rekan Togiman yang juga sebagai bandar narkoba, Achin alias MR yang sebelumnya ditangkap oleh BNN.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Achin karena terbukti membawa 46 ribu ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600 ribu butir happy five pada April 2016.

“Awal pengembangan kasus 20 kg sabu di Medan. Dari situ berkembang,Peran menerima uang dari kelompok Togiman. Baru itu. Uang transaksi mencurigakan. Ada Rp 2,3 miliar, tetapi, dia mempunyai rekening Rp 8 miliar,” tuturnya, Minggu (24/4/2016).

Setelah menelusuri keterlibatan AKP IL, kata dia, aparat BNN menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana pencucian uang itu di kediamannya pada Kamis (21/4/2016) malam.

Selain itu, BNN turut menyita barang bukti berupa rekening tabungan dengan saldo Rp 8,1 miliar, uang tunai hasil operasi tangkap tangan sebesar Rp 2,3 miliar, dan uang tunai Rp 400 juta.

Sampai saat ini, AKP Ichwan masih mendekam di ruang tahanan BNN. Slamet menegaskan, pihak BNN akan memproses hukum yang bersangkutan. Tak hanya itu, penelusuran terhadap jaringan narkoba yang melibatkan perwira polisi itu tetap dilakukan.

“Ditahan di tahanan BNN. Pasti, jaringan akan didalami. Pasti, indikasi dia pernah menerima dan mengirim. Masih kejahatan asal TPPU yang berhubungan dengan narkotika,” tambahnya.

Atas kasus tersebut, tutur Slamet, AKP IL diancam Pasal 137 huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini