Fraksi PKS sudah mengajukan surat kepada DPR terkait pemecatan Fahri dan pergantian pimpinan DPR pada Jumat pekan lalu.
PKS hanya akan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap untuk mengganti Fahri sebagai anggota DPR.
Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan terkait pemecatannya dari seluruh jenjang kepartaian.
Mereka yang digugat ialah Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Fahri dan pengacaranya meminta agar pimpinan DPR tidak memproses pergantian baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun anggota DPR.
Pimpinan DPR diminta menunggu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (tribunnews/fer/kps)