Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap ada revisi pada regulasi yang membatasi pemberian pengurangan masa hukuman bagi narapidana (remisi).
Menurut Yasonna, penghilangan remisi ditambah kondisi lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas telah memperparah masalah pada tempat narapidana menjalani hukuman.
"Salah satu bagian kondisi Pas (Lapas) kami jadi panas seperti api dalam sekam. Selain overcapacity, understaff dan ada orang-orang yang frustasi karena tidak dapat remisi," kata Yasonna Laoly di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Yasonna menuturkan, terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi pemberian remisi, pihaknya telah melakukan beberapa kajian melalui focus group discussion (FGD) di beberapa universitas.
"Hampir seluruh FGD menyetujui PP ini harus direvisi," katanya.
Saat ini, ada peraturan yang mengatur pembatasan pemberian remisi bagi narapidana kasus tertentu.
Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99 tahun 2012, ada pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta ilegal fishing dan logging.