TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermodal kedekatan sosial, Marudut Pakpahan mencoba untuk meminta bantuan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Marudut ingin membantu temannya, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang tengah diselidiki Kejati DKI Jakarta terkait kasus korupsi.
Ihwal kedekatan Marudut dan Sudung tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marudut, Soesilo Ariwibowo.
Menurut Soesilo, keduanya dekat lantaran berasal dari Medan, Sumatera Utara dan rekan di kegiatan keagamaan.
"Kenal sejak 2013. Kan sama-sama dari Medan. Satu gereja lah," kata Soesilo kepada Tribun di KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Marudut pun menjalin komunikasi dengan Sudung.
Dalam percakapan melalui fasilitas whatsapp, Marudut meminta untuk menghadap Sudung di kantornya di Kejati DKI Jakarta.
Menurut Soesilo, kliennya tercatat satu kali pada 23 Maret 2016 menemui Sudung untuk membicarakan penanganan kasus tersebut.
Saat pertemuan tersebut, kata dia, ternyata Sudung tidak mengetahui soal kasus mengenai PT Brantas Abipraya.
Dia pun memanggil Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu untuk bertemu dengan Marudut.
"Dia panggillah Aspidsus. 'Coba Pak dilihat ini kasusnya'. Hanya sampai di situ," kata dia.
Terkait penanganan perkara, Soesilo dalam pertemuan tersebut belum dibahas.
Soesilo mengaku tidak ada pembicaraan mengenai uang antara Marudut, Sudung dan Tomo.
"Pak Sudung nggak menjanjikan apa-apa. Belum tahu kita. Kemudian dikenalkan dengan Tomo Sitepu. Kalau memungkinkan iya (dibantu), kalau tidak ya tidak. Tidak ada janji," tukas Soesilo.
Marudut dalam ini adalah seorang pengusaha.
Keterlibatan Marudut dalam kasus tersebut karena pertemannya dengan Dandung.
Keduanya adalah teman main golf. Kuasa hukum Dandung, Hendra Heriansyah, mengatakan Dandung curhat ke Marudut mengenai kasus PT Brantas yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang kenal Pak Marudut ini sama PT Brantas (adalah) Pak Dandung. Itu pun kenalnya sebatas teman main golf," kata Hendra saat dihubungi Tribun beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di toilet sebuah hotel di Cawang 31 Maret 2016.
Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.