TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti dipanggil ke Kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).
Meski demikian, Jaksa Agung enggan merinci lebih detil hasil pertemuan yang bertujuan untuk menyamakan asumsi antar penegak hukum itu.
Terkait rancangan regulasi yang masih diperdebatkan itu, Jaksa Agung mengisyaratkan bahwa pihaknya setuju.
Menurutnya, adanya pengampunan pajak bagi dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri dapat memberi kontribusi bagi pembangunan.
"Tax amnesty adalah kebijakan agar dana yang terparkir di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia. Dengan demikian sangat bermanfaat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia juga menyatakan ada harapan dari pemerintah agar ada dukungan dari semua pihak pada upaya pengembalian dana yang selama ini luput dari kewajiban pajak.
"Dari pada dimanfaatkan negara lain, lebih baik untuk kita sendiri. Oleh karena itu kami harap semua mendukung," katanya.